Perdagangan internasional yang terjalin antar negara mendasari perkembangan globalisasi bisnis dan ekonomi yang telah menghapus banyak batas negara. Perkembangan menunjukkan bahwa meningkatnya perdagangan internasional yang diikuti oleh pertumbuhan investasi asing dan keuangan internasional berlangsung terutama setelah Perang Dunia II. Masyarakat internasional terutama AS, Eropa dan Jepang menaruh perhatian pada pembangunan ekonomi dengan mengandalkan perdagangan bebas di bawah pengaturan General Agreement on Tariffs and Trade/World Trade Organization (GATT/WTO). Pembentukan WTO, terlepas dari keterbatasan organisasi internasional ini, telah mempercepat proses liberalisasi dan globalisasi ekonomi
Kendati dewasa ini bisnis internasional telah meluas, perdagangan internasional rupanya masih mendominasi ekonomi dan bisnis internasional. Memang polarisasi perdagangan dunia telah bergeser dari dominasi Barat atau negara-negara maju ke Asia khususnya Tiongkok dan India, namun perdagangan internasional masih menempati posisi penting dalam ekonomi dan bisnis internasional.
Manfaat Perdagangan Internasional
Para ekonom klasik, terutama David Ricardo dan Adam Smith, telah mengupas keuntungan atau manfaat perdagangan internasional yang dititikberatkan pada kegiatan pasar bebas. Pandangan yang sederhana adalah bahwa lebih baik menghasilkan hanya barang yang dibutuhkan dan membeli produk yang lebih murah daripada yang kita miliki. Literatur ekonomi internasional banyak membahas secara teoretikal keuntungan dari perdagangan bebas yang antara lain telah dijelaskan melalui konsep keunggulan mutlak, keunggulan komparatif, dan diagram kotak Edgeworth-Bowley. Studi-studi ekonomi klasik tersebut telah mengembangkan prinsip-prinsip perdagangan internasional, khususnya efisiensi ekonomi, melalui spesialisasi dan pembagian tenaga kerja.
Perbedaan faktor atau sumber daya antara negara menjadi dasar pertukaran yang saling bermanfaat bagi negara-negara. Selain itu, perdagangan internasional memungkinkan tersalurnya produk-produk domestik yang telah mengalami kejenuhan atau telah memenuhi kebutuhan domestik sehingga tercipta surplus perdagangan.
Berbagai studi perdagangan internasional mengungkapkan manfaat-manfaat praktis dengan segala dampak multiplier (multiplier effect) antara lain
1. Peningkatan persaingan internasional, yang berdampak pada output produk dengan mutu yang lebih baik dan terdiversifikasi dan harga yang makin kompetitif;
2. Pengembangan teknologi baru dan material yang lebih baik;
3. Perluasan investasi asing untuk mempertahankan pasar di luar negeri. Kecenderungan ini sejalan dengan prinsip “investasi mengikuti perdagangan”;
4. Peningkatan investasi asing yang juga menciptakan lapangan kerja dan menyumbang ekonomi suatu negara; dan
5. Peningkatan penjualan yang berdampak pada kenaikan laba/margin dan pangsa pasar global eksportir.
Tantangan Perdagangan Internasional
Perdagangan bebas memang memberi manfaat dan peluang bagi negara atau ekonomi untuk meningkatkan kekayaan negara. Tetapi penerapan sistem perdagangan bebas memiliki dampak yang kurang menguntungkan antara lain eksploitasi ekonomi, pudarnya identitas kebudayaan dan ancaman fisik terhadap lingkungan hidup. Sebagai negara dengan sistem ekonomi terbuka, Indonesia mengalami eksploitasi sumber daya alam oleh terutama perusahaan-perusahaan berskala besar. Keterbukaan memberi peluang investasi asing untuk mendominasi sektor industri tertentu.
Perdagangan bebas membuka akses meluasnya budaya Barat dalam berbagai kehidupan masyarakat dengan hadirnya berbagai produk seperti McDonald, Coca Cola, Microsoft, Starbucks, Carrefour, dan sarana gawai. Kita juga menyadari bahwa perdagangan internasional berdampak pada ancaman perusakan lingkungan. Kenaikan ekspor tentu akan mendorong produksi yang mengandung pengertian adanya eksploitasi sumber daya alam yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.
Tantangan pada tingkat operasional bisnis dapat diterjemahkan dengan risiko-risiko bisnis dan perdagangan ekspor-impor. Memang ekspor dapat memperbesar margin dan penjualan/pangsa pasar, tetapi, sebagaimana sifat bisnis, perdagangan internasional mengandung risiko. Dalam kegiatan perdagangan berlangsung antara paling tidak eksportir dan importir yang beroperasi di negara-negara yang memiliki perbedaan hukum, sosial budaya, kebiasaan, ekonomi. Kurangnya pemahaman akan perbedaan latar belakang ekonomi, hukum dan sosial budaya dapat meningkatkan risiko perdagangan.
Perbedaan bahasa dan budaya juga dapat menghambat terjalinnya transaksi perdagangan. Sebagaimana kita ketahui, pencapaian kesepakatan untuk melakukan transaksi memerlukan pendekatan dan negosiasi yang melibatkan kedua belah pihak dengan latar belakang budaya dan bahasa yang berbeda.
Fluktuasi harga dan kurs devisa yang berpengaruh terhadap keuangan dan ekonomi negara misalnya mengandung risiko tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi perusahaan dalam melakukan transaksi perdagangan. Depresiasi atau melemahnya mata uang Rupiah misalnya dapat menimbulkan risiko kerugian di pihak eksportir bila eksportir tidak mampu melakukan proyeksi dan melakukan perlindungan diri dari risiko nilai tukar seperti hedging atau swap secara tepat dan hati-hati.
Sebenarnya masih banyak risiko dalam kegiatan perdagangan ekspor-impor dan telah dibahas dalam buku-buku perdagangan internasional atau ekspor-impor. Risiko-risiko bisa terjadi dalam kegiatan perdagangan ekspor-impor yang meliputi negosiasi/komunikasi bisnis, dokumentasi, transaksi pembayaran, pengiriman/penerimaan barang via transportasi laut (shipment) maupun transportasi udara dan mutu barang.
Antisipasi terhadap Tantangan dan Risiko Perdagangan
Indonesia berkepentingan dengan perdagangan luar negeri dan masih perlu membangun industri secara menyeluruh. Dengan dikarunia kelimpahan sumber daya alam, Indonesia berpeluang untuk meningkatkan kekayaan meski masih memiliki begitu banyak pekerjaan rumah. Momentum pelemahan kurs Rupiah sering diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menggenjot ekspor namun sering sulit terkejar. Sebagian konten komoditi ekspor yang diproduksi di dalam negeri masih diimpor, harga komoditi ekspor kalah bersaing dengan harga komoditi yang diproduksi oleh dari negara seperti Tiongkok.
Kendatipun meluasnya perdagangan dunia memungkinkan eksploitasi ekonomi, mengancam budaya nasional dan kelestarian lingkungan hidup yang mengganggu kepentingan warga, negara wajib mengawasi pelaksanaan kegiatan ekonomi di wilayah negara untuk melindungi masyarakat. Bahkan perlu dipertimbangkan strategi pembangunan ekonomi dan budaya yang bahkan memungkinkan internasionalisasi bisnis dan budaya kita, sebagaimana gencar dilaksanakan negara-negara Asia Timur.
Dalam mengantisipasi berbagai risiko bisnis dan perdagangan, para eksportir dan importir perlu secara kontinu melakukan pembelajaran dalam bidang pengelolaan ekspor-impor, termasuk
1. Pemahaman akan industri/ekonomi, sosial budaya, dan hukum perdagangan yang berlaku di negara-negara yang menjadi mitra bisnis dan juga hukum internasional;
2. Komunikasi/customer visit yang bersifat regular untuk meningkatkan hubungan baik dengan pembeli;
3. Penguasaan prosedur ekspor-impor yang berlaku, termasuk ketelitian dalam mempersiapkan kontrak dagang ekspor;
4. Pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen penting seperti akte perusahaan, dokumen pembayaran, khususnya Letter of Credit (L/C), wesel, performance bond, surat asuransi (marine insurance), sertifikat mutu dan Surat Keterangan Negara Asal (SKA); dan
5. Pelaksanaan prosedur inspeksi barang guna menghindari risiko perubahan mutu produk.
Jakarta, 6 Mei 2015